Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinnsi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali sejak tahun 2013, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali terdiri dari 1 (satu) PPID  dan 33 OPD PPID Pelaksana dan 54 UPTD,  sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Tahun 2021 dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana susunan dan keanggotaan PPID disesuaikan dengan Perda tersebut, terdiri Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 18 Dinas Daerah Provinsi,  8 Badan Daerah Provinsi dan 54 UPTD.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Bali telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

TUGAS, FUNGSI, dan wewenang

Tugas PPID

Fungsi PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:

    • menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
    • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
    • mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
    • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
    • melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
    • melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
    • melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
    • menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
    • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
    • mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
    • menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
    • membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Fungsi PPID

Fungsi PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:

    • Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
    • Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
    • Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
    • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
    • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan

Wewenang PPID

Wewenang PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:

    • menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • meminta dan memperoleh informasi dari PPID Pelaksana;
    • mengkoordinasikan pemberian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pelaksana;
    • menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik; dan
    • menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi

VISI DAN MISI

Visi

“Terwujudnya Pelayanan Informasi Data yang Prima“

Misi

  • Meningkatkan Pelayanan Informasi Data yang Akurat dan Akuntabel.
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam memberikan Pelayanan Informasi Data yang cepat dan tepat waktu.
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang bersaing untuk Pelayanan Informasi Data.
  •  

WAKTU LAYANAN

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Senin-Kamis

08:00~15:30

WITA

Jumat

08:00~13:30

WITA

Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.

BIAYA-BIAYA

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa:

    • Pasal 5 Ayat 2, Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah.
    • Pasal 20 Ayat 2 huruf e, menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.
Skip to content