Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan sebagai berikut : 
    a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
    b. tidak disediakannya Informasi Berkala;
    c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
    d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
    f. pengenaan biaya yangtidak wajar; dan/atau 
    g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengajuan Keberatan, silahkan hubungi Petugas Pelayananan Informasi Publik PPID Pemerintah Provinsi Bali yang bertempat di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Telp. 0877-5445-9123).

Form KEBERATAN

Skip to content