Di luar jam pelayanan, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan setiap orang berhak mengajukan permintaan informasi publik.
Seperti yang tercantum dalam Maklumat Pelayanan Informasi Publik, kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh.
Jl. D.I. Panjaitan Nomor 7, Denpasar-Bali, 80235
Telp. (0361) 225859, Faks. (0361) 227810