1. Pemohon informasi datang ke meja layanan di PPID Provinsi Bali, mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotokopy KTP pemohon informasi serta menandatangani formulir informasi publik.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir dan akan menginformasikan kepada pemohon jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia atau jika informasi memang tidak tersedia.
  4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

UNDUH FORMULIR
Ajukan permohonan dengan print-out dan mengisi formulir secara manual!
AJUKAN PERMOHONAN
Ajukan permohonan informasi melalui Bali Satu Data dengan mudah!

Form permohonan informasi

Skip to content