Susunan Keanggotaan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
BERDASARKAN:
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 247/03-I/HK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI