Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinnsi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali sejak tahun 2013, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali terdiri dari 1 (satu) PPID dan 33 OPD PPID Pelaksana dan 54 UPTD, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Tahun 2021 dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana susunan dan keanggotaan PPID disesuaikan dengan Perda tersebut, terdiri Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 18 Dinas Daerah Provinsi, 8 Badan Daerah Provinsi dan 54 UPTD.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Bali telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
TUGAS, FUNGSI, dan wewenang
Tugas PPID
Fungsi PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
- Melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Fungsi PPID
Fungsi PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:
-
- Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
- Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan
Wewenang PPID
Wewenang PPID diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari PPID Pelaksana;
- Mengkoordinasikan pemberian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID Pelaksana;
- Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
VISI DAN MISI
Visi
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru”
Yang bermakna; “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Niskala-Sakala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”
Visi ini juga mengandung makna; “Membangun Kehidupan Krama Bali yang Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban Berlandaskan Nilai Nilai Luhur Kearifan Bali”.
Misi
- Memantapkan penyelenggaraan tata kehidupan Krama Bali secara Niskala-Sakala berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu: Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
- Memperkuat kedudukan, tugas, dan fungsi Desa Adat dalam menyelengarakan tata kehidupan Krama Bali yang meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
- Memperkuat dan memajukan Kebudayaan Bali melalui penguatan, pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan adat, tradisi, seni-budaya, kearifan luhur lokal Bali, dan pelestarian pelaku Kebudayaan Bali, serta membentuk keadaban kehidupan Krama Bali.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas.
- Membangun Sumber Daya Manusia Bali Unggul (SDM Bali Unggul) yang berdaya saing tinggi, yaitu berkualitas dan berintegritas: bermutu, profesional dan bermoral serta memiliki jati diri yang kokoh yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
- Menghasilkan tenaga kerja dan wirausaha yang tangguh, kompeten, produktif, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.
- Memastikan tersedianya layanan pendidikan yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas, serta melaksanakan wajib belajar 12 tahun, sekaligus meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
- Mempercepat pengembangan sistem pendidikan dasar dan pendidikan menengah berbasis keagamaan Hindu dalam bentuk Widyalaya dan Pasraman di Desa Adat.
- Menjadikan generasi muda/milenial dan gen-z sebagai garda depan membangun peradaban masa depan Bali
- Memajukan keolahragaan Bali yang unggul dan berprestasi tinggi secara nasional dan internasional.
- Meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan ketenagakerjaan Krama Bali
- Mewujudkan kedaulatan pangan, meningkatkan nilai tambah, daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan sandang- papan bagi kehidupan Krama Bali.
- Mempercepat penyelenggaraan transformasi perekonomian Bali dengan Ekonomi Kerthi Bali.
- Membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi, karakteristik, serta keunggulan Kota/Kabupaten se-Bali guna mewujudkan Krama Bali sejahtera, bahagia, adil, dan makmur.
- Meningkatkan ragam, kualitas, daya saing, dan kebanggaan terhadap produk industri lokal Bali, serta produk UMKM lokal Bali dan koperasi.
- Mewujudkan Bali sebagai Pulau Digital dan mengembangkan pusat kreativitas dan inovasi digital.
- Menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
- Mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara serta trasportasi secara terkoneksi, terintegrasi, dan ramah lingkungan
- Mewujudkan Alam Bali yang hijau, bersih, dan indah.
- Mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih
- Memperkuat penyelenggaraan keamanan Bali oleh Negara dan Masyarakat dengan sistem keamanan terpadu.
- Memantapkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bersih, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, pasti, dan murah.
WAKTU LAYANAN
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis
08:00 – 15:00
Jumat
08:00 – 12:30
Di luar jam pelayanan itu, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik. PPID Provinsi Bali juga menyediakan alamat email ppid@baliprov.go.id untuk korespondensi.
BIAYA-BIAYA
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Selaku PPID Pemerintah Provinsi Bali Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Biaya Atas Salinan Permohonan Informasi Publik.
