TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi Publik dan dokumentasi dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Povinsi Bali
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pertimbangan
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
- Menetapkan keputusan tentang informasi yang dikecualikan
- Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi serta dokumentasi; dan
- Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima, waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dan jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, permintaan Informasi Publik yang ditolak dan alasan penolakan permintaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas:
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada public
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi public
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Dan memberikan laporan tentang pengelolaan dan layanan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling sedikit setiap triwulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.