Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat
yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan/atau pelayanan informasi.
Sejalan dengan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
setiap institusi pemerintahan (termasuk Dinas Komunikasi, Informatika
dan Statistik Provinsi Bali) wajib menyediakan layanan informasi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas PPID diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 670/03-1/HK/2017 sebagai berikut:
a.
Mengkoordinasikand an mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi
publik dan dokumentasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
e. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
f. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuesni oleh Tim Pertimbangan;
g. Menetapkan keputusan tentang informasi yang dikecualikan;dan
h. Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup:
1. Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
3. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan
permohonan informasi ditolak
STRUKTUR ORGANISASI PPID
