Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Diskominfos) mewakili PPID Pemerintah Provinsi Bali mengikuti kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada hari Selasa, 6 Oktober 2020 secara daring. Kepala Diskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana selaku PPID Utama Provinsi Bali tahun ini mempresentasikan terkait Inovasi dan Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Provinsi Bali

Pemeringkatan Badan Publik yang telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya ini, dilaksanakan berbeda di Tahun 2020. Pemeringkatan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia. Provinsi Bali bersama Provinsi Aceh, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten dan Provinsi Bengkulu berada dalam satu room, sesi satu  yang dimulai pada pukul 09.00 wib. Dalam room ini, tim penilai dari Komisioner KI Pusat RI adalah Arif Adi Kuswardono, Romanus Ndau dan Prof. R. Siti Zuhro dari peneliti senior LIPI.  

Selain SiKI (Sistem Keterbukaan Informasi) : http://siki.baliprov.go.id/ sebagai portal pelayanan informasi Publik Provinsi Bali, Aplikasi Cekdiri : https://cekdiri.baliprov.go.id/ dan portal https://infocorona.baliprov.go.id/ yang berkaitan dengan inovasi Pemerintah Provinsi Bali dalam menyebarluaskan informasi tentang COVID-19, selain itu terdapat aplikasi Lovebali : https://lovebali.baliprov.go.id/ dimana fungsi dari aplikasi ini sebagai media promosi manca negara untuk mengeksplor kekayaan dan keindahan yang dimiliki oleh Provinsi Bali.

Gede Pramana berkeyakinan nilai dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Tahun 2020 ini akan meningkat dari tahun sebelumnya, mengingat Provinsi Bali pada tahun 2019 mendapat peringkat “Menuju Informatif”