WAKTU LAYANAN

Di luar jam pelayanan, PPID Provinsi Bali mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.

PERMOHONAN INFORMASI

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan setiap orang berhak mengajukan permintaan informasi publik.​

MAKLUMAT PELAYANAN

Seperti yang tercantum dalam Maklumat Pelayanan Informasi Publik, kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Bali

Jl. D.I. Panjaitan Nomor 7, Denpasar-Bali, 80235
Telp. (0361) 225859, Faks. (0361) 227810

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali
Skip to content