NoNama Perangkat DaerahTugasFungsiWebsite
1Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan OlahragaDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga dan pembinaan bahasa dan sastra yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga;
d. penyelenggaraan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
https://disdikpora.baliprov.go.id/
2Dinas KesehatanDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
c. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan bidang Kesehatan.
https://diskes.baliprov.go.id/
3Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan AnakDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnyaDalam menyelenggarakan tugas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://dissosp3a.baliprov.go.id/
4Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan SipilDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan sipil dan urusan pemerintahan bidang Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Keluarga Berencana;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Keluarga Berencana;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Keluarga Berencana; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
https://dpmddukcapil.baliprov.go.id/
5Dinas Komunikasi, Informatika, dan StatistikDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya
https://diskominfos.baliprov.go.id/
6Dinas Pertanian dan Ketahanan PanganDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi selaku Wakil Pemerintah Pusat di DaerahDalam menyelenggarakan urusan dan kewenangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan bidang pangan;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang pertanian dan bidang pangan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://distanpangan.baliprov.go.id/
7Dinas PerhubunganDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang perhubungan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://dishub.baliprov.go.id/
8Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan MenengahDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya
https://diskopukm.baliprov.go.id/
9Dinas Perindustrian dan PerdaganganDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai Bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://disperindag.baliprov.go.id/
10Dinas KebudayaanDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang kebudayaan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://disbud.baliprov.go.id/
11Dinas PariwisataDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pariwisata mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang pariwisata;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://disparda.baliprov.go.id/
12Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya MineralDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://disnakeresdm.baliprov.go.id/
13Satuan Polisi Pamong PrajaSatpol PP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan penegakkan peraturan daerah, peraturan gubernur, urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, menyelenggarakan perlindungan masyarakat, dan subbidang kebakaran yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Perundang–undangan daerah serta Perlindungan Masyarakat dan sub bidang kebakaran yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Perundang–undangan daerah serta Perlindungan Masyarakat dan sub bidang kebakaran yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi bidang ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Perundang–undangan daerah serta Perlindungan Masyarakat dan sub bidang kebakaran;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Satpol PP; dan e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://satpolpp.baliprov.go.id/
14Dinas Pemajuan Masyarakat AdatDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemajuan masyarakat adat yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pemajuan Masyarakat Adat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pemajuan masyarakat adat yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan dalam pemajuan masyarakat adat yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan MDA;
e. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://dpma.baliprov.go.id/
15Dinas Kehutanan dan Lingkungan HidupDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
https://dklh.baliprov.go.id/
16Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan PermukimanDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://dispuprkim.baliprov.go.id/
17Dinas Kelautan Dan PerikananDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://diskelkan.baliprov.go.id/
18Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu PintuDinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi wewenang Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas, dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://dpmptsp.baliprov.go.id/
19Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandaraa. RSBM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
b. RSBM sebagai Unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
RSBM mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medik;
d. penyelenggaraan pelayanan medik dan kesehatan tradisional;
e. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
f. penyelenggaraan pelayanan keperawatan;
g. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
h. penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan mutu, sistem informasi manajemen Rumah Sakit dan pelaporan, hukum, humas dan pemasaran;
i. penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan keuangan dan akuntansi; dan
j. penyelenggaraan urusan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penelitian sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan Kesehatan.
https://rsbm.baliprov.go.id/
20Rumah Sakit Mata Bali Mandaraa. RS Mata Bali Mandara mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
b. RS Mata Bali Mandara sebagai Unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
RS Mata Bali Mandara mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di Bidang pelayanan kesehatan mata;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang di bidang pelayanan kesehatan mata;
c. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang kesehatan mata;
d. penyelenggaraan pelayanan medik;
e. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
f. penyelenggaraan pelayanan keperawatan;
g. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Bidang kesehatan mata;
i. penyelenggaraan penelitian, pengembangan serta pengabdian masyarakat di Bidang kesehatan mata; dan
j. penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan keuangan dan akuntansi; dan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta rumah tangga perlengkapan dan umum.
https://rsmatabalimandara.baliprov.go.id/
21Rumah Sakit Jiwaa. RSJ mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
b. RSJ sebagai Unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, rehabilitasi dan gawat darurat psikiatri.
RSJ mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di Bidang pelayanan kesehatan jiwa;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang Bidang kesehatan jiwa;
c. penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang kesehatan jiwa;
d. penyelenggaraan pelayanan medik dan kesehatan tradisional;
e. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
f. penyelenggaraan pelayanan keperawatan;
g. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Bidang kesehatan jiwa;
i. penyelenggaraan penelitian, pengembangan serta pengabdian masyarakat di Bidang kesehatan jiwa;
j. penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan keuangan dan akuntansi serta pengelolaan aset; dan
k. penyelanggaraan urusan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga perlengkapan dan umum.
https://rsjiwa.baliprov.go.id/
22Sekretariat DaerahSekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam
penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah Provinsi serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah Provinsi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Perangkat Daerah Provinsi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
https://birohukum.baliprov.go.id/
https://biroorg.baliprov.go.id/
https://biropemkesra.baliprov.go.id/
https://biropbjek.baliprov.go.id/
https://biroup.baliprov.go.id/
23Sekretariat DewanSetwan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.
Sekwan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://sekwandprd.baliprov.go.id/
24Badan Perencanaan Pembangunan DaerahBadan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di bidang perencanaan dan melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang perencanaan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
c. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan; dan
d. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://bappeda.baliprov.go.id/
25Badan Riset dan Inovasi DaerahBadan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di bidang Riset, Pengkajian dan Penerapan, Invensi dan Inovasi serta Kekayaan Intelektual serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya; dan
b. melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah;
e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
g. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah;
h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah;
i. pelaksanaan administrasi badan; dan
j. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://brida.baliprov.go.id/
26Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaBadan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, antara lain penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM di lingkungan pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, dan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan Provinsi dan kabupaten/kota;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan pedoman dan tugas dan fungsinya.
https://bkpsdm.baliprov.go.id/
27Badan Pengelola Keuangan dan Aset DaerahBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan, sub pengelolaan keuangan dan aset, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah bidang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas fungsinya.
https://bpkad.baliprov.go.id/
28Badan Pendapatan DaerahBadan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan; dan
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://bapenda.baliprov.go.id/
29Badan Penanggulangan Bencana DaerahBadan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup perumusan kebijakan dalam prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana dan peta resiko bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
e. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan, mengumpulkan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana masyarakat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
https://bpbd.baliprov.go.id/
30Badan Kesatuan Bangsa Dan PolitikBadan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi badan bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://kesbangpol.baliprov.go.id/
31Badan Penghubung.Badan Penghubung mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.Badan Penghubung mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dalam penunjang urusan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan tugas Badan;
c. penyelenggaraan administrasi Badan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan badan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
https://perwakilan.baliprov.go.id/